Aktivis LSM Kalsel Ini Harapkan 2025 Gambut Raya Jadi Kabupaten

Dua Tokoh Aktivis Pergerakan Bertemu Bicarakan DOB Gambut Raya di Hotel Rodhita Banjarmasin, Jum’at (27/9/2024).

siarpublik.com; Banjarmasin – Dua orang tokoh LSM Kalimantan Selatan melakukan pertemuan untuk daerah otonom baru (DOB) Gambut Raya. Kedua aktivis pergerakan tersebut adalah Sumarko dan Aspihani Ideris.

“Pertemuan biasalah, wong lama kok !!! Aku tak bertemu, wajarlah silaturrahmi dengan beliau,” kata Sumarko saat di minta tanggapannya oleh sejumlah awak media di lobby hotel Roditha Banjarmasin, Jum’at (27/9/2024).

Marko nama akrabnya dalam keseharian menuturkan, pentingnya bertemu dengan bung Aspihani untuk berdiskusi masalah banua menghadapi tantangan kedepan.

“Bung Aspihani kan tokoh penggagas pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Gambut Raya. Wajarlah sesama aktif aku berdiskusi dengan beliau,” ujar Sumarko seorang tokoh pergerakan Kalimantan Selatan ini.

Sesama aktivis ia pun menyatakan dukungannya atas perjuangan sahabatnya tersebut untuk membentuk daerah otonom baru yang mekar dari Kabupaten Banjar di Kalimantan Selatan ini.

“Semoga saja tahun 2025 mendatang ini, Gambut Raya sudah menjadi kabupaten persiapan,” pungkas Sumarko.

Di ketika ditanya oleh sejumlah awak media perkembangan perjuangan pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris tokoh penggagas pembentukan daerah otonom baru yang akan mekar dari Kabupaten Banjar tersebut menjelaskan, “bahwa hampir semua persyaratan untuk mendirikan sebuah kabupaten Gambut Raya sudah terpenuhi”.

Menurut Aspi, panggilan akrabnya, syarat-syarat untuk mendirikan kabupaten itu suatu daerah harus mampu dari segi ekonomi; potensi daerah memadai; memiliki sosial budaya dan politik; jumlah penduduk dan luas daerah yang signifikan; serta pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah di wilayah tersebut.

“Persyaratan administratif,teknis, dan fisik kewilayahan yang meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibu kota, sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana amanah UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 78 Tahun 2007 sudah terpenuhi. Jadi 2025 sudah sepantasnya Gambut Raya menjadi kabupaten persiapan,” harap Aspihani.

Ketua umum P3HI menjelaskan persyaratan sesuai UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gambut Raya sudah memenuhi dua syarat dasar, yaitu berkaitan kewilayahan memiliki luas wilayah sekitar 50.180 km² atau sekitar 50.180 hektare yang terdiri 6 kecamatan yaitu Kecamatan Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur serta kapasitas daerah terdiri 87 desa dan 5 kelurahan dengan jumlah penduduk sudah lebih dari 300 ribu jiwa.

Ditanya mengenai dukungan para kepala desa di enam kecamatan wilayah Gambut Raya di jawab Aspihani dengan tegas sudah terpenuhi semua tinggal kecamatan Gambut kepala desanya belum memberikan dukungan Gambut Raya mekar dari kabupaten Banjar menjadi kabupaten sendiri.

“Sebenarnya bukan tidak memberikan dukungan para kepala desa di wilayah kecamatan Gambut ini, mungkin hanya saja belum menyerahkan bukti dukungannya. Karena saya yakin semua warga masyarakat se kecamatan Gambut berkeinginan Gambut Raya menjadi kabupaten sendiri,” tukas dosen Fakultas Hukum Uniska Banjarmasin ini. (nawarin)

Berita Terkait

Terdakwa Kasus Netralitas ASN di Pilkada ...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Dukung ...
Pembeli Jam Tangan Mewah Minta Haknya ...
BABAK Kalsel Peringati Hari Anti Korupsi ...