Proyek Jalan Tanjung Batu Sulangkit di Kotabaru Mangkrak, Diduga PT SMI Tak Selesaikan Pekerjaan

SIARPUBLIK.COM, KOTABARU – Proyek peningkatan jalan Tanjung Batu-Sulangkit senilai Rp 35 miliar menjadi sorotan setelah mengalami penundaan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotabaru harus melanjutkan proyek ini ke tahun 2024, padahal seharusnya rampung pada 2023.

Diduga, PT. SMI, kontraktor yang bertanggung jawab, melarikan diri setelah menerima pembayaran sebesar Rp 17,6 miliar pada 22 Desember 2023, sementara proyek hanya rampung 58,13 persen hingga batas akhir kontrak pada 23 Desember.

Dengan waktu pengerjaan 135 hari sejak 11 Agustus 2023, proyek ini tertunda hingga 99 hari pada Maret 2024. Seharusnya, PT. SMI dikenakan denda keterlambatan, namun belum ada tindak lanjut terkait sanksi tersebut.

Warga Tanjung Batu pun kecewa karena hanya sekitar 5 kilometer dari jalan yang telah diaspal, sedangkan proyek awalnya diharapkan meliputi lebih banyak wilayah.

Selain itu, warga heran dengan adanya proyek jalan baru di Desa Sungkalit yang dikerjakan langsung oleh PUPR Kotabaru tanpa kontraktor tambahan.

Ketua Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel, Bahrudin yg dikenal sapaan akrab Udin Palui menyampaikan, pihaknya sudah melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk menangani masalah ini.

“Kami meminta Polda Kalsel lebih serius lagi atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek jalan dengan nilai Rp 35 miliar anggaran tahun 2023,” jelasnya.

ia menambahkan, hingga saat ini proyek jalan belum selesai dikerjakan.

LSM Babak Kalsel minta Reskrimsus Polda Kalsel serius dalam melakukan proses Hukum adanya dugaan KKN dalam Proyek jalan Tanjung Baru Selangkit.

“Satker Dinas PUPR Kotabaru anggaran 2023 yang sekarang diduga mangkrak sedangkan pembayarannya 100 persen dibayarkan, ” terangnya.

Senada, Ketua Badan Pengawas Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi (BP3K) RI Perwakilan Wilayah Kalimantan Selatan, Muslim Ma’in, turun langsung ke lokasi untuk memantau perkembangan proyek.

“PUPR Kotabaru belum memberikan tanggapan, meskipun sudah dihubungi melalui WhatsApp, ” katanya, Selasa (29/10/2024).

Masyarakat berharap agar proyek dapat diselesaikan segera dan pihak terkait diproses secara hukum, mengingat anggaran yang besar dan pentingnya jalan ini untuk aksesibilitas warga sekitar.

Dari informasi, Polda Kalsel sudah menerima surat dari LSM Gabungan dan menindaklanjuti hingga diproses.

LSM gabungan bakal terus mengawal dan mengawasi proyek besar ini.
(Tim)

Berita Terkait

Terdakwa Kasus Netralitas ASN di Pilkada ...
BABAK Kalsel Peringati Hari Anti Korupsi ...
Prof Yusril Sebut Selain OA Peradi ...
Yusril: Organisasi Advokat Diluar Peradi Prof ...