SiarPublik.com, BANJARMASIN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) bersama koalisi LSM di Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar syukuran pada Rabu (13/11/2024).
Setelah keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang membatalkan status tersangka yang sebelumnya dijatuhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada H. Sahbirin Noor (HSN), Gubernur Kalimantan Selatan, terkait dugaan tuduhan kasus korupsi.
Dalam suasana yang penuh kebahagiaan, para perwakilan LSM menyatakan apresiasi mereka atas keputusan yang dianggap adil, sekaligus memberikan dukungan untuk HSN agar terus melanjutkan perjuangannya dalam membangun provinsi tersebut.
“Putusan ini adalah kemenangan bagi keadilan dan integritas. Kami, LSM BABAK bersama rekan-rekan LSM lainnya, mendukung penuh Gubernur HSN untuk terus membangun Kalimantan Selatan yang lebih maju, sejahtera, dan bebas dari korupsi,” kata Ketua LSM BABAK, Bahrudin.
Kata dia, pihaknya berkomitmen untuk memberantas korupsi serta mendukung pemerintah yang bersih dan transparan.
“Mereka menegaskan pentingnya kerja sama yang solid dengan pemerintah untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Kalsel, Gazali Rahman menyampaikan, syukuran ini menjadi momentum untuk mempererat kerjasama antara pemerintah dan LSM, serta menginspirasi masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga integritas dan kemajuan daerah.
“Kita akan terus mendukung Paman Birin untuk memberikan yang terbaik untuk kemajuan banua,” harapnya. (Tim)