Kuasa Hukum Terdakwa, Aspihani Assegaf dan rekannya seusai sidang di PN Pelaihari (foto istimewa)
siarpublik.com – Kalsel. Dalam musyawarah Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari, pada Jum’at tanggal 20 Desember 2024, dimana sidang dipimpin Nugroho Prasetyo Hendro, SH, MH sebagai Hakim Ketua, Sofyan Deny Saputro, SH dan Yustisia Larasati, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu Adi Rahman, SH selaku Panitera Pengganti, serta di hadiri oleh JPU Galih Wicaksana, SH, MH dan Terdakwa serta Kuasa Hukumnya berujung vonis bersalah denda 6 Juta Rupiah.
“Alhamdulillah persidangan dengan tuduhan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon kepada daerah dalam Pilkada di Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan hari ini sudah selesai dengan sebuah keputusan dari majelis hakim vonis bersalah terhadap klien kami, keputusan itu wajib kita hormati,” kata Pengacara Aspihani Assegaf, Jum’at (20/12/2024) saat di hubungi wartawan.
Diakuinya, permasalahan yang menyeret kliennya sampai menduduki kursi pesakitan tersebut berawal disaat acara monitoring gladi ADK (Assessment Nasional Berbasis Komputer) di sebuah SDS GMK Kebun Barat dan Transisi PAUD ke SD berkaitan pembelajaran.
“Di saat usai monitoring tersebut tanpa sadar klien kami berbicara berkaitan Pilkada di Tanah Laut, disaat itu ada yang merekam berupa video hingga beredar di tiktok dan Instagram, berawal itu lah tim hukum 01 Paslon Bupati Tanah Laut melaporkannya, sehingga terjadilah proses hukum,” ujarnya.
Aspi pun menyebut, fakta persidangan di saat rekaman video itu diputar, bahwa tidak ada sama sekali kalimat khusus terucapkan oleh terdakwa berupa ajakan sebagaimana divinisi kampanye sesuai dalam sebuah aturan hukum yang ada tentang pemilihan.
“Amanat orang terpaksa saya sampaikan minta tolonglah beliau, kondisikan di SD-SD supaya diusahakan putra daerah, dan seterusnya…… namun dalam rekaman video tidak ada kalimat semacam mengajak untuk memilih salah satu paslon, bahkan di akhir kalimat isi rekaman video viral tersebut berbunyi “Kalau anda ingin memilih yang lain tidak masalah yang penting saya menyampaikan pesan beliau kalau bisa dibantu” demikian isi rekaman video yang merupakan bahan tim hukum 01 melaporkan membuat klien kami sampai duduk di kursi pesakitan ini.
Apakah isi rekaman tersebut merupakan bentuk kampanye? Ya silakan anda yang menilainya sendiri, ini lah bentuk sebuah proses penegakan hukum saat ini. Ahli yang mereka hadirkan berasumsi isi rekaman tersebut adalah sebuah sikap perbuatan kampanye yang sebenarnya, walau terdakwa bukan salah satu tim pemenangan dan sama sekali tidak ada manfaatnya, ya wajarlah ahli dari mereka sendiri. Bagi kami beranggapan itu adalah pembicaraan sama hal nya seperti bicara di warung-warung teh/kopi.
“Proses hukum sudah berjalan, sebagai bagian dari penegak hukum, kita berkewajiban menghormati ketentuan hukum yang sudah di putuskan oleh majelis hakim. Intinya kita ambil hikmahnya di balik semua kejadian itu,” ucapnya.
Aspihani pun menilai, majelis hakim memvonis terdakwa sudah cukup bijak dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Walaupun klien kita tersebut di vonis bersalah melakukan tindak pidana denda Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah), itu sudah syukur, setidaknya sudah dapat terselamatkan status ASN-Nya,” ujar Aspihani.
Di dampingi sejumlah rekan pengacara yang terlahir di organisasi advokat P3HI, Aspihani mengatakan, dengan adanya proses hukum yang menimpa Klein tersebut, merupakan sebuah pembelajaran bagi ASN lainnya jangan sampai ikut-ikutan mendukung paslon di saat pemilihan berlangsung.
“Semoga saja dengan kasus yang ada ini menjadikan pelajaran berharga, khususnya untuk klien kami selaku ASN di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Laut, agar tidak ikut-ikutan lagi berbicara politik selama masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara,” tuntasnya.
Tampak dalam persidangan tersebut sejumlah pengacara Penasehat Hukum Terdakwa pada Law Firm Aspihani Ideris, yang berhadir adalah Aspihani Assegaf, Wijiono, Abdul Latif, Heri, Supian Hadi, Dandie Setiawan dan Hermansyah. (Red, Adam, Yan)