BABAK Bongkar Dugaan Skandal Pinjaman BPR Tala, Bukti Baru Diserahkan ke Kejati Kalsel

Siarpublik.com, BANJARBARU – Kasus dugaan penyimpangan dana pinjaman modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tala kembali menghangat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalimantan Selatan, Rabu (3/9/2025), resmi menyerahkan bukti tambahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.

Ketua Babak, Bahrudin alias Udin Palui, menyebut langkah itu sebagai tindak lanjut laporan resmi yang mereka ajukan sejak pertengahan tahun. “Kami ingin memastikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini tidak berhenti di meja administrasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti,” tegasnya.

Kejati Kalsel sebelumnya telah menurunkan Surat Perintah Penyelidikan (P-2) Nomor PRINT-613/O.3/Fd.2/07/2025 pada 28 Juli 2025 terkait kasus ini.

Menurut data Babak, Pemkab Tala menyalurkan pinjaman modal ke BPR Tala sebesar Rp25 miliar, yakni Rp10 miliar pada 2019, Rp10 miliar pada 2020, serta Rp5 miliar pada 2021–2023. Namun, hingga akhir 2023, hanya Rp12 miliar yang berhasil dikembalikan ke kas daerah, sementara Rp13 miliar masih macet.

“Yang lebih aneh, penyaluran dana 2019–2020 dilakukan sebelum Perbup Nomor 80 Tahun 2019 berlaku efektif di 2021. Artinya, ada indikasi kuat prosedur dilanggar,” ungkap Udin.

Babak juga menyoroti perubahan dan pencabutan sejumlah peraturan bupati yang diduga mengaburkan kewajiban pengembalian pinjaman. Mereka menuntut klarifikasi dari Pj. Bupati Tala saat itu, Ir. H. Syamsir Rahman, MS, terkait keterlambatan dan kerugian daerah yang timbul.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel tahun 2023 semakin memperkuat kecurigaan. Laporan BPK mencatat piutang macet 100 persen senilai Rp10 miliar dari penyaluran 2019–2020, serta piutang meragukan 50 persen senilai Rp1,5 miliar dari periode 2021.

Dengan bukti baru yang diserahkan, Babak mendesak Kejati Kalsel untuk menelusuri tuntas dugaan pelanggaran prosedur, baik dalam penyaluran APBD ke BPR Tala maupun distribusi pinjaman ke masyarakat.

“Korupsi adalah kejahatan sistematis yang menghancurkan sendi-sendi bangsa. Kami minta Kejati Kalsel bekerja profesional, transparan, dan segera menuntaskan kasus ini,” pungkas Udin Palui.

Berita Terkait

Bongkar Skandal Rp2,6 Miliar, SAKUTU Kalsel: ...
Kasus Korupsi Balangan Makin Panas, Warga ...
Dugaan Penyimpangan Pinjaman Rp33 Miliar di ...
Tak Turun ke Jalan 25 Agustus, BEM ...