Bau Korupsi di BPR Tanah Laut? Babak Kalsel Beberkan Selisih Miliaran Rupiah!

Siarpublik.com, BANJARBARU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Korupsi (Babak) Kalimantan Selatan kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Selasa (21/10/2025).
Langkah ini bukan tanpa alasan — Babak mendesak Kejati segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyimpangan dana investasi Pemkab Tanah Laut (Tala) yang disalurkan melalui PT BPR Tanah Laut.

Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin, mengatakan bahwa berdasarkan hasil telaah pihaknya, terdapat selisih saldo investasi antara tahun 2019 hingga 2023 yang mencapai Rp13,56 miliar.
“Selisih ini bukan angka kecil. Kami melihat ada indikasi kuat praktik penyalahgunaan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bahrudin mengungkapkan adanya kredit bermasalah dan piutang lain-lain yang mencurigakan dalam laporan keuangan hingga akhir 2024.
Rinciannya antara lain:

Kredit macet tahun 2019 senilai Rp4 miliar

Tahun 2020 sebesar Rp6 miliar

Tahun 2021 sebesar Rp3 miliar

Tahun 2022 kategori meragukan senilai Rp5 miliar

Tahun 2023 kategori kurang lancar sebesar Rp2,83 miliar

Total kredit bermasalah yang tercatat mencapai Rp20,83 miliar.

“Angka ini jelas tidak wajar dan menunjukkan adanya kelemahan serius dalam pengelolaan dana investasi daerah,” ujar Bahrudin.

Bahrudin menilai, kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 27 Tahun 2021 tentang perubahan mekanisme pengembalian dana investasi daerah.
“Meski aturan itu menyebut pembagian risiko 60:40 antara Pemkab dan penyalur, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menutupi kredit macet. PT BPR Tala adalah badan hukum tersendiri yang tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Permendagri Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” paparnya.

Ia juga menyebut, dugaan pelanggaran dalam penyaluran dana di BPR Tala bukan hanya soal administrasi, tetapi sudah menyentuh ranah pidana.
“Dari hasil penelusuran kami, ada indikasi kuat penyaluran dana tidak sesuai peruntukan, debitur fiktif, hingga rekayasa dokumen kredit,” ungkapnya.

Dengan dasar temuan tersebut, LSM Babak mendesak penyidik tindak pidana khusus Kejati Kalsel segera melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp20,83 miliar itu.
“Ini persoalan uang rakyat. Jangan sampai kasus ini mandek atau ditutup-tutupi. Kami akan terus mengawal agar proses hukumnya berjalan transparan,” tegas Bahrudin.

Langkah Babak Kalsel ini menambah panjang daftar laporan dugaan korupsi yang menjerat sejumlah BPR daerah di Kalimantan Selatan.
Publik kini menanti respons tegas dari Kejati Kalsel — apakah berani menuntaskan kasus yang diduga melibatkan oknum berpengaruh di lingkaran keuangan daerah. (Tim)

Berita Terkait

Rakerprov FORKI Kalsel 2025: Paman Birin Ajak ...
Generasi Muda Muslim Diajak Produktif di ...
BABAK Kalsel Desak Kejati Bongkar Dugaan ...
Skandal Lahan RSUD Boejasin Mencuat Lagi, ...