

Siarpublik.com – Penyitaan barang dagangan milik UMKM “Mama Khas Banjar” oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan memicu perdebatan, Senin (3/3/2025).
Sebagian pihak menilai langkah tersebut sebagai kriminalisasi terhadap usaha kecil, sementara kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah sesuai prosedur hukum.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, S.H., menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah memperoleh izin resmi dari Pengadilan Negeri.
“Sebelum mengambil tindakan, kami mengajukan permohonan ke pengadilan dan mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat,” ujarnya.
Barang yang disita mencapai 35 item, terdiri dari berbagai jenis produk yang dijual tanpa merek atau label resmi.
“Kami menerima laporan dari masyarakat, dan setelah dilakukan pengecekan, ditemukan barang dagangan yang tidak memiliki merk atau label yang sesuai,” tambahnya.
Menanggapi tudingan kriminalisasi UMKM, AKBP Rovi menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan yang berlaku tanpa rekayasa atau intimidasi.
“Kami bertindak sesuai hukum. Tidak ada unsur kriminalisasi terhadap UMKM. Semua tahapan dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas dan transparan,” katanya.
Dalam kasus ini, pemilik usaha, Firly Nurachim, dikenakan wajib lapor dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Jo. Pasal 8 ayat 1 huruf G atau I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Meski demikian, kasus ini menuai respons dari pelaku UMKM lainnya yang berharap ada solusi lebih bijak dalam penerapan aturan.
Mereka menginginkan adanya pendampingan bagi usaha kecil agar dapat memenuhi standar hukum tanpa harus berhadapan dengan proses hukum yang berpotensi menghambat perkembangan usaha mereka.