Sat Res Narkoba Polres Batola Tangkap Dua Orang Pengedar Sabu

 

Batola –  Satuan Reserse Narkoba polres Barito Kua a (Batola) mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu, Senin (15/7/ 2024) sekira pukul 20.30 Wita. 

 Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas IPTU Marum menggatakan, Pengungkapan Kasus peredaran Narkotika tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Trans Kalimantan Desa Berangas Timur sering digunakan pelaku penyalahgunaan narkotika.

setelah mendapat informasi dari Masyarakat, Sat Narkoba Polres Batola langsung melakukan Upaya penyelidikan dan akhirnya petugas berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial ZL Alias IZUL, Laki – laki, umur 30 tahun, Alamat Jl. Alalak Tengah Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, saat itu petugas  melihat seseorang dengan gelagat mencurigakan mondar – mandir di sekitaran tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor scoopy Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap seseorang yang dicurigai tersebut yang diketahui berinisial ZL  sdr IZUL  yang tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki,  menyimpan, menguasai Narkotika Golongan  I jenis Sabu  yang di sembunyikan pelaku di dashboard sebelah kanan sepeda motor milik pelaku dan ketika ditanyakan barang tersebut didapat dari pelaku Sdr inisial AY alamat Jl. Alalak  Banjarmasin

Kasat Narkoba Polres Batola AKP MASHURI, S.H. Menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut dari tangan pelaku inisial ZL Alias IZUL Petugas Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa: 1 ( Satu ) paket Sabu yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor gram 2,42 (berat bersih 2,21 ), 1 ( satu ) buah bekas kotak rokok merk Diva Bold sebagai pembungkus, 1 ( satu ) buah HP Vivo Y21, 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Scoopy berwarna merah dengan NO POL DA 6756 ACL

Tidak Cukup sampai di pelaju ZL Sat Narkoba Polres Batola langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi ke rumah Sdr. AY dan dari hasil pengembangan dari pelaku AY, laki-laki, umur 43 tahun Alamat Kec. Banjarmasin Utara kota Banjarmasin, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa:

6 ( Enam ) paket Sabu yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor gram 2,49 (berat bersih 1,65 ), 1 ( satu ) buah dompet kecil warna coklat sebagai penyimpan Barang, 1 ( satu ) buah kotak HP Redmi 7 Warna Putih sebagai tempat penyimpan barang, 1 ( satu ) Pack Plastik Klip kecil, 1 ( satu ) buah HP merk Narzo 50i warna green,  Uang Tunai Sebesar Rp. 300.00

Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut.  

 

Berita Terkait

Terdakwa Kasus Netralitas ASN di Pilkada ...
Prof Yusril Sebut Selain OA Peradi ...
Yusril: Organisasi Advokat Diluar Peradi Prof ...
Waketum P3HI Dapatkan Penghargaan “The ...