SIARPUBLIK.COM, BANJARMASIN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sahabat Anti Kecurangan Bersatu (SEKUTU) mendatangi Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, Kamis (3/10/2024).
Laporan tersebut menyoroti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di rumah dinas Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Koordinator aksi, Budi Khairannor menyatakan, kekecewaannya karena belum ada respons dari Bawaslu Banjarbaru terkait laporan itu.
“Laporan ini berdasarkan dugaan penggunaan fasilitas negara untuk pemasangan APK,” jelas Budi.
Ia menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012, pemasangan APK di rumah dinas dilarang.
“Kami hadir untuk mendesak Bawaslu Kalsel agar serius menindaklanjuti aduan masyarakat ini,” katanya.
Budi juga menambahkan bahwa mereka akan terus memantau kasus tersebut hingga Bawaslu Kalsel bertindak.
“Rumah dinas tersebut diduga disewa oleh Pemko Banjarbaru hingga akhir masa jabatan. Selama masih berstatus milik negara, pemasangan APK tidak diperbolehkan,” terangnya.
Dalam hal itu, Ketua Bawaslu Kalsel memberikan tanggapan positif terhadap aksi tersebut. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa Bawaslu selalu berkomitmen memonitor setiap tahapan Pilkada secara ketat.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Kami berkomitmen menjaga netralitas dan profesionalitas dalam setiap keputusan yang diambil,” tutupnya.
Juga Bawaslu berharap dukungan dan partisipasi masyarakat dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pelanggaran pemilu 2024. (Rd)