Pertanyakan Dugaan Ijazah Palsu Dewan Terpilih, Sejumlah Mahasiswa dan LSM Geruduk Ditreskrimsus

SIARPUBLIK.COM, BANJARMASIN – Sejumlah mahasiswa dan aktivis dari DPD Kerukunan Masyarakat Kalimantan Selatan (KMK Kalsel) melakukan aksi damai di depan kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kamis (17/10/2024).

Aksi ini menuntut agar Polda Kalsel segera menyelidiki dugaan penggunaan ijazah palsu oleh MS, oknum anggota DPRD Tanah Bumbu terpilih untuk periode 2024-2029.

MS diduga menggunakan ijazah Paket C setara SMA untuk pencalonannya sebagai anggota legislatif di KPU Tanah Bumbu. Tak hanya ijazah SMA, ijazah SD dan Paket B miliknya juga dianggap bermasalah, bahkan ditemukan perbedaan nama dan tanggal lahir yang tidak konsisten.

Kasus ini dilaporkan oleh advokat Amirudin Suat, SH dari Tanah Bumbu, yang meminta Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk mengusut tuntas. Ketua GEPAK Kalsel, Anang Bidik, yang juga memimpin aksi, menyatakan terima kasih atas langkah Ditreskrimsus yang sudah memulai penyelidikan, termasuk mendatangi yayasan yang menerbitkan ijazah tersebut, yang diyakini palsu.

Anang juga menekankan pentingnya penanganan yang profesional tanpa intervensi pihak luar, terutama karena muncul rumor bahwa MS didukung oleh seorang pengusaha lokal. “Kami akan terus mengawasi hingga kasus ini tuntas dan mendukung penuh upaya kepolisian,” katanya.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Weldy Rozika, S.H., S.I.K., M.I.K., langsung memberikan penjelasan terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh MS, anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. AKBP Weldy memastikan bahwa penyelidikan kasus tersebut tetap berjalan.

“Proses masih terus berjalan terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh MS sebagai anggota DPRD Tanah Bumbu,” jelasnya kepada demonstran.

Weldy menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah investigasi, termasuk mengumpulkan saksi-saksi dari daerah Satui dan melakukan pemeriksaan tambahan sesuai dengan prosedur hukum.

Ia juga mengakui ada beberapa tantangan dalam penyelidikan ini, khususnya dalam menemukan saksi-saksi yang merupakan teman sekolah MS. Weldy bahkan turun langsung ke lapangan untuk mengawasi proses penyelidikan selama dua hari.

Selain itu, Weldy menjelaskan bahwa proses verifikasi di Kementerian Pendidikan bisa memakan waktu hingga 1,5 bulan karena banyaknya kasus yang harus ditangani oleh saksi ahli di kementerian tersebut.

Ia pun memastikan kepada para demonstran bahwa kasus ini tidak dihentikan. “Proses hukum tetap berlanjut, kami meminta agar semua pihak bersabar karena penyelidikan akan terus dilaksanakan hingga tuntas,” pungkas Weldy. (*/Rd)

Berita Terkait

Terdakwa Kasus Netralitas ASN di Pilkada ...
BABAK Kalsel Peringati Hari Anti Korupsi ...
Prof Yusril Sebut Selain OA Peradi ...
Pleno Rekapitulasi Suara di Banjarmasin Barat ...