Puluhan aktivis LSM Kalsel datangi kantor DPRD Kalsel, Kamis (29/12/2016)
siarpublik.com; BANJARMASIN| Para aktivis LSM Kalsel yang tergabung dibawah koordinator LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) kembali melakukan unjuk rasa terkait Peduli Jalan Rusak di Balangan akibat dampak angkutan semen Conch yang berasal dari pabrik semen asal Tiongkok PT Conch South Kalimantan di Tabalong, dan ini mereka mendatangi kantor DPRD Kalsel, Kamis (29/12/2016).
Aspihani Ideris dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi demo yang dilakukan saat ini merupakan sebuah aksi lanjutan dari sebuah aksi peduli jalan rusak yang telah dilaksanakan pada Jum’at 23 Desember 2016 kemaren di Balangan.
Menurut dia aksi di DPRD Kalsel ini merupakan sebuah bentuk kepedulian seorang aktivis dalam menyampaikan aspirasi agar para legislatif benar-benar memperhatikan masyarakat yang terimbas akibat dampak negatif dari aktivitas perusahaan yang berasal dari tirai bambu, dampak yang rell faktanya adalah rusaknya jalan milik propinsi khususnya di Balangan, dari itu kita minta DPRD Kalsel merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 dengan penambahan poin khusus tentang angkutan semen Conch, ujar Aspihani.
Selanjutnya Aspihani berharap para kontraktor angkutan semen Conch mentaati peraturan yang berlaku, mengangkut semen sesuai dengan kekuatan badan jalan yang ada, karena menurut dia lembaganya mendapatkan fakta dilapangan para kontraktor angkutan semen Conch ini sangat melebihi dari batas maksimal. Dari itu pula dia mengajak para aktifis LSM di Kabupaten Tabalong, Balangan, dan Hulu Sungai Tengah bahkan semua aktifis LSM di Kalsel agar peduli dan berkenan bersatu bersama-sama berjuang untuk kemaslahatan banua, karena menurut Aspihani para kontraktor angkutan semen conch ini sudah melampaui batas dari kewajaran dalam memuat angkutan semen tersebut.
“Jika para aktifis di banua ini tidak bersatu, maka akan banyak dampak negatif akibat dari aktifitas pabrik semen asal Tiongkok PT Conch South Kalimantan ini, fakta terlihat sudah nyata terlihat didepan mata kita, diantaranya rusaknya jalan negara dan juga kerugian negara dengan adanya permasalahan perizinan yang tidak maksimal mereka miliki, seperti izin amdal dan pembabatan kawasan hutan lindung, karena disisi lain kami menduga perambahan hutan lindung yang mereka lakukan melebihi dari izin yang mereka miliki” ujarnya.
Selain itu pula permasalahan tenaga kerja juga harus menjadi perhatian serius dari pihak legislatif, karena para tenaga kerja lokal bekerja diluar dari standarisasi peradaban ketenaga kerjaan, karena apabila mereka tidak masuk kerja walaupun dalam keadaan sakit mereka mendapatkan denda dengan system pemotongan gaji, dan para tenaga kerja asing yang berasal dari negeri China itu diduga kuat hanya menggunakan Visa Wisata dengan masa berlaku hanya 15 hari, suguh Direktur Eksekutif LEKEM Kalimantan ini.
Ketua Pemuda Islam Kalimantan, H. Muhammad Hasan menyebut, pengangkutan semen Conch tersebut jelas melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2012.
“Pemerintah harus tegas dan menindak para pengakut semen Conch tersebut yang melewati jalan negara. Karena muatan angkutan mereka sangat jelas melebihi tonase dari kekuatan jalan itu sendiri sehingga membuat jalan rusak di buatnya,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Kalsel H Riswandi mengatakan, untuk masalah PT Conch South Kalimantan, Dewan sendiri sudah membentuk Pansus setahun yang lalu, ini dibentuk terkait permasalahan buruh yang berasal dari negeri China, ujarnya.
Memang benar data yang kami dapatkan mereka tersebut memakai Visa Wisata, dan Pansus sudah bekerja meminta pihak imigrasi memulangkan para tenaga kerja yang masa izinnya sudah berakhir. Dan ini sudah dipulangkan sebanyak 127 buruh ilegal yang berasal dari negeri China, katanya.
Sedangkan untuk masalah jalan yang rusak akibat dari pengangkutan semen Conch yang melebihi kapasitas ketahanan jalan, kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, sebab ada UU Lalu lintas yang mengatur permasalahan tersebut. Jika terkait Perda, Perda kita hanya mengatur pelarangan truk angkutan batubara dan sawit, bukan untuk angkutan semen. Terkait tuntutan Revisi Perda yang disampaikan oleh saudara Aspihani, kita akan koordinasikan dan konsultasikan dulu dengan para pakar hukum, apakah tidak bertentangan dengan peraturan yang diatasnya, ujar politisi PKS ini.
Senada hal demikian, H Puar Junaidi, S.Sos Ketua DPRD Kalsel menyatakan bahwa dewan sudah melakukan kerja maksimal, semua pihak terkait sudah kami koordinasikan, terutama dengan Polda sebagai penegak Undang-Undang, bahkan kami juga memberikan beberapa rekomendasi dalam penegakan, katanya.
“Pada dasarnya persoalan yang terjadi di Kabupaten Tabalong dan Balangan itu kewenangan dari daerah masing-masing, tapi kami tetap membantu untuk itu dan buktinya pekerja ilegal dapat kami pulangkan,”‘ujar Puar Junaidi.
Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Drs Misri Syarkawi menyatakan bahwa dirinya senang ada LSM yang mengingatkan DPRD Kalsel dengan demo massa hari ini yang menuntut agar perusahaan asal Tiongkok tersebut ditindak tegas dikarenakan angkutan semen yang bertonase melebihi batas maksimum jalan, merusak jalan di kabupaten Balangan.
“Kalau pengangkut semen Conch memaksakan dengan tonase berlebihan, tutup saja jalannya,” ucap Misri, Politikus Partai Golkar ini.
Sejatinya bahwa sebenarnya aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak angkutan yang melebihi batas maksimum jalan. Adanya Undang-Undang lalu lintas jalan yang mengatur pula angkutan jalan, mestinya semua angkutan yang melebihi batas maksimum, ditindak tegas agar angkutan bertonase besar tersebut tak merusak jalan, katanya.
Diakuinya bahwa Kalsel sendiri saat ini memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penggunaan Jalan Umum Untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan Besar. Sayangnya dalam Perda tersebut tak mengatur angkutan semen asal Tiongkok tersebut.
Terkait permintaan koordinator pendemo, Aspihani Ideris guna merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2012, kedepan, pihaknya akan melakukan revisi terhadap Perda tersebut. Hal ini agar tak terjadi lagi kerusakan jalan akibat truk-truk semen bermuatan besar semaunya melintas. “Kita akan revisi Perda, namun sementara ini kalau Perda tak mengatur, harusnya dengan UU Lalu Lintas bisa ditegakkan,” tukasnya.
Disisi yang lain Eka Yuliansyah, yang merupakan Ketua LSM Forum Adhyaksa Kalsel menuturkan selama ini Anggota Dewan belum maksimal menjalankan fungsi dan tugasnya, salah satu tupoksinya yakni membuat peraturan daerah (Perda).
Selanjutnya Eka Yuliansyah menuturkan bahwa para anggota Legislatif tidak boleh bungkam terkait masalah ini, sebab kerusakan jalan akibat muatan yang melebih beban badan jalan akan terjadi saat ini dan kedepannya. Jadi anggota dewan harus menyikapi dari sekarang untuk menjawab tantangan kedepan. Jika sebatas koordinasi dan memberikan rekomendasi itu hanya menjawab masalah jangka pendek. (Jali)