siarpublik.com – Banjarmasin. Sungguh mulia dan bijaksana, seorang hakim membuat keputusan dalam memvonis seorang Nenek yang mencuri Singkong di sebuah perusahaan PT. X …. Penulisan berita ini berdasarkan adanya pemberian viral tahun 2014 satu tahun yang silam beredar di sejumlah media dengan harapan dapat dijadikan sebagai inspirasi bagi penegak hukum lainnya di NKRI ini.
“Insya Allah, sikap Hakim seperti itu akan mendapat ganjaran kebaikan yang berlebih dari Allah atas sikap bijaksananya dalam memutus sebuah perkara di sebuah pengadilan,” ucap Aspihani bin Ideris Assegaf, yang merupakan seorang pengacara dan aktivis banua ini saat di wawancarai oleh sejumlah wartawan, Jum’at (11/9/2015).
Dalam masa sulit memutuskan, Hakim Marzuki duduk tercenung di singgasananya sambil mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan seorang nenek tersebut dinyatakan bersalah karena melakukan pencurian Singkong karena kelaparan.
Dalam pembelaannya, Nenek tersebut mengatakan bahwa ia seorang warga miskin hingga terpaksa mencuri Singkong dikarenakan saat itu anak laki-laki nya sakit hingga tidak bisa bekerja dan ia bersama anak cucunya kelaparan, dari itulah ia butuh makan untuk mengganjal perut walau hanya makan Singkong.
Namun manajer PT. X… (Y** group) lewat JPU tetap tetap pada tuntutan penjara 2,5 tahun penjara terhadap nenek tersebut agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Hakim Marzuki menghela nafas dan ia memutus di luar dari tuntutan JPU dengan mengatakan “maafkan saya” ucapnya sambil memandang lesu nenek tersebut.
“Saya tidak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus di hukum, saya mendenda anda dengan membayar denda sebanyak 1 juta rupiah. Dan jika tidak mampu membayar, maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu, sebut Hakim Marzuki sambil menunjuk ke JPU.
Dengan putusan yang di sampaikan Hakim Marzuki, Nenek tersebut langsung terduduk lesu, hatinya remuk redam. Seketika itu Hakim Marzuki mencopot topi serta membuka dompet di saku celananya dan mengambilnya uang sebanyak 1 juta rupiah serta menaruhnya di dalam topi tersebut seraya berkata “saya atas nama pengadilan juga menjatuhkan denda kepada orang yang hadir diruangan sidang ini sebesar 50 ribu rupiah, sebab menetap di kota ini yang membiarkan seorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya”.
Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya, dalam topi saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa, ucap Hakim Marzuki mengutip dari sejumlah pemberitaan media massa.
Sampai palu di ketuk, Hakim Marzuki akhirnya meninggalkan ruang sidang di iringi kepergian Neneknya tersebut dengan mengantongi uang sekitar 3,5 juta rupia, termasuk uang Manajer PT. X…. yang pada saat itu ia tersipu malu.
Hal demikian menukil hadis Rasulullah SAW, ia menekankan dua dari tiga hakim nanti akan masuk neraka.
“Nabi Muhammad SAW bersabda, “Hakim itu ada tiga macam, (hanya) satu yang masuk surga, sementara dua (macam) hakim lainnya masuk neraka” jelas ketua Syarikat Islam ini.
Menukil hadist Rasulullah SAW, Aspihani Assegaf menyimpulkan dua dari tiga hakim nanti akan masuk neraka. Dan sikap Hakim Marzuki tersebut merupakan satu dari tiga curi hakim nanti akan masuk surga.
“Nabi Muhammad SAW bersabda, “Hakim itu ada tiga macam, (hanya) satu yang masuk surga, sementara dua (macam) hakim lainnya masuk neraka” jelas ketua umum Pemuda Muslim Borneo ini. (Alvin)