Kapolri Tindak Tegas Anggota Polisi Salahgunakan Narkotika 

Kombes Yulius Bambang Karyanto

siarpublik.com; Jakarta | KAPOLRI Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si semakin tegas dengan anggotanya terkait penyalahgunaan narkotika. Tindakan tegas ini diterangkannya khusus anggota Polri, baik pemakai maupun pengedar. Hal demikian setelah penindakan terhadap kasus mantan Kapolda Sumatera Barat, Ijen Pol. Teddy Minahasa.

Terbaru, dalam sidangnya dilaksanakan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes Yulius Bambang Karyanto, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu bersama seorang wanita di sebuah hotel wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (07/01/2023).

Diketahui bahwa Kombes Yulius ini, merupakan Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Diterangkan Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, putusan tersebut diambil oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dalam sidang yang digelar pada Senin, 21 Agustus 2023.

“Iya sudah diputus. Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tegas Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan persnya.

Sidang di Komisi Kode Etik ini u dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Dijelaskan Ramadhan, Polri tidak akan memberikan ampun terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

Dia mengatakan perbuatan Kombes Yulius juga dianggap sebagai perbuatan tercela dan menciderai institusi kepolisian.

“Siapapun pelanggarnya akan kita tidak tegas. Ini semua berlaku untuk semua anggota Polri,” ujarnya.

Kombes Yulius a dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika. Selain dipecat dia juga diproses pidananya,” terang Brigjen Ahmad Ramadhan.

Kombes Yulius ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat, 6 Januari 2023 sekitar pukul 15.36 WIB. Kombes Yulius saat itu bersama seorang wanita berinisial R.

Dalam penangkapan itu, penyidik juga turut mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu masing-masing seberat 0,5 dan 0,6 gram.

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap Kombes Yulius terbukti positif mengkonsumsi narkotika jenis Methaphetamine dan Amphetamine.

Atas putusan KKEP yang memecat dari keanggotaan Polri, Kombes Yulius melakukan banding. (rony, TIM red siarpublik)

Berita Terkait

Terdakwa Kasus Netralitas ASN di Pilkada ...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Dukung ...
Prof Yusril Sebut Selain OA Peradi ...
Yusril: Organisasi Advokat Diluar Peradi Prof ...