KPK Tetapkan Paman Birin Dan 6 Orang Lainnya Sebagai Tersangka

Saat KPK Konferensi Pers di Gedung merah putih KPK di Jakarta, Selasa (8/10/2024)

Jakarta, siarpublik.com | KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan suap di sejumlah proyek. Dalam setiap proyek tersebut Paman Birin diduga meminta fee 5% dari nilai proyek di Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penetapan tersangka Paman Birin cs dilakukan KPK seusai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalimantan Selatan pada Minggu (6/10/2024).

Pantauan awak media siarpublik.com ada tujuh tersangka, 5 (lima) orang penerima fee dan 2 (dua) orang pemberi fee yang diumumkan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024), diantaranya adalah Gubernur Kalsel.

Berikut ini daftar tersangka yang diumumkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron:

TERSANGKA PENERIMA:

1. Sahbirin Noor (Paman Birin) selaku Gubernur Kalimantan Selatan;
2. Ahmad Solhan selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan;
3. Yulianti Erynah selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel;
4. Ahmad selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee;
5. Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.

TERSANGKA PEMBERI:

1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” ujarnya.

Tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Enam orang tersangka sudah ditahan. Sementara Paman Birin Gubernur Kalsel masih belum ditahan.

Ghufron mengatakan KPK telah mengamankan uang Rp 1 miliar yang diduga bagian fee 5% untuk Sahbirin Noor dari Sugeng Wahyudi dan Andi terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yakni proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat. KPK juga menemukan uang lain senilai Rp 12 miliar dan USD 500 yang juga bagian fee untuk Sahbirin Noor. (Rika)

 

Berita Terkait

Terdakwa Kasus Netralitas ASN di Pilkada ...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Dukung ...
BABAK Kalsel Peringati Hari Anti Korupsi ...
Prof Yusril Sebut Selain OA Peradi ...