Perkara Kasus Tanah, Bunda Lanny Di Periksa Propam Mabes Polri

Pengacara Aspihani Ideris saat mendampingi Bunda Lanny Pemeriksaan Tambahan di Propam Mabes Polri, Rabu (17/07/2024)

sinarpublik.com; Jakarta | DIANGGAP tidak profesional adanya ketidaksesuaian SOP dalam gelar perkara atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/0209/III/2021/BARESKRIM tanggal 29 Maret 2021 berujung lansia Treeswaty Lanny Susatya (66) alias Bunda Lanny pengaduan ke Propam Mabes Polri di Jakarta.

“Hari ini saya di minta untuk memberikan keterangan dalam Berita Acara Tambahan terkait aduan yang saya sampaikan di Propam Mabes Polri,” kata Bunda Lanny, Rabu (17/07/2024).

Didampingi pengacara Aspihani Ideris, Bunda Lanny menjelaskan, dalam BAP tambahan yang disampaikan adalah merupakan langkah positif bahwa perkara yang di laporkan sudah naik sidik.

“Masa dalam gelar perkara atas kasus saya, oknum polisi meminta uang kepada saya, katanya sih kalau gelar perkara itu ada biayanya. Dan kata oknum itu biasanya untuk gelar saja Rp300juta biayanya, belum termasuk naik sidik, dimana total 10% dari nilai kerugian atau nilai harga tanah saya tersebut yang harus kita keluarkan. Untuk pihak kejaksaan itu ibu nego sendiri,” tutur Bunda Lanny menirukan bicara oknum polisi tersebut.

Memang kata Bunda Lanny setiap berurusan dengan pihak polisi disaat polisi mau Investigasi kelapangan pihaknya harus mengeluarkan biaya terus?, kan mereka itu sudah dapat anggaran dari negara?

“Nah karena ini lah kita melaporkan perkara ini ke propam Mabes Polri. Kalau menyiapkan tiket dan akomodasi untuk menyelidikan saya rasa wajar-wajar lah saya memberikan apabila tugas yang tanggal 17 Juni 2021 ke lokasi dengan pihak BPN sesuai dengan undangan dilaksanakan.

“Masalahnya pengecekan tidak di lakukan oleh mereka, ini lah yang menimbulkan sebuah permasalahan,” tukasnya.

Pengacara Aspihani Ideris seusai dari mendampingi Bunda Lanny saat pemeriksaan di Propam Mabes Polri mengatakan, langkah yang dilakukan dengan melaporkan pihak peyidik adalah sebuah sikap kewajaran.

Apakah begini sifat mereka, selalu duit, kalau duit nggak sesuai, perkara nggak jalan, terkesan mereka mengedepankan uang adalah raja, artinya hukum dapat jalan bila mana uangnya ada sesuai permintaan “Hukum Kekuasaan”, Subhanallah!!!

“Jujur saya angkat jempol, Bunda Lanny berani melaporkan sejumlah perwira tinggi polri atas dugaan pelanggaran kode etik,” kata Aspihani.

Aspihani berharap, dengan proses sidik atas pengaduan yang dilakukan oleh pihak propam Mabes Polri ini adalah sebuah upaya pembersihan nama baik institusi kepolisian itu sendiri, sehingga ini semua menjadikan rem bagi oknum yang dianggap menyimpang dari ketentuan selaku penegak hukum.

“Semoga dengan pengaduan ini dapat menjadikan ke hati-hatian pihak kepolisian dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum,” harapnya.

Aspihani pun menyarankan kepada pihak BPN dan Polri untuk membentuk satgas pengawasan terhadap institusinya yang independen.

“Ya sangat bagus satgas di bentuk, ambil saja anggotanya terdiri tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas-ormas atau LSM, pihak TNI/Polri dan pihak kejaksaan. Insya Allah kalau satgas terbentuk, akan mengurangi terjadinya kasus mafia tanah di Indonesia ini,” tuntasnya.

Diketahui, berawal perkara ini adalah sebuah permasalahan kepemilikan tanah milik Bunda Lanny yang terletak di Jl. Ahmad Yani Kilometer 16,600 Gambut dengan SHM 2525 yang tercatat dan terdaftar di BPN Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan. (Dadang)

Berita Terkait

Terdakwa Kasus Netralitas ASN di Pilkada ...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Dukung ...
BABAK Kalsel Peringati Hari Anti Korupsi ...
Prof Yusril Sebut Selain OA Peradi ...