Pimpin Investigasi Gabungan LSM, Aspihani Mengaku Temukan Indikasi PETI di Balangan

PARINGIN; siarpublik.com | INVESTIGASI sejumlah LSM Kalimantan Selatan dibawah koordinator Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan, menemukan maraknya dugaan Pertambangan Tampa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan.

Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam koordinasi LEKEM Kalimantan, yaitu Pemerhati Tambang dan Korupsi (PETAK), Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK), Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Indonesian Corruption Monitoring (ICM), dan Pemerhati Lingkungan dan Tambang (PELITA) Kalimantan, menemukan pertambangan yang di duga ilegal tersebut berada di Tanah Milik Perintah Kabupaten Balangan.

“Ya benar kami menemukan puluhan aktivitas tambang batubara di atas tanah milik pemerintah Kabupaten Balangan, sehingga ini menjadi sebuah pertanyaan, kenapa dan mengapa sampai adanya aktivitas pertambangan batubara dilahan milik DISPERKIM tersebut,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan, Aspihani Ideris, kepada sejumlah awak media, Senin (22/04/2024).

Aspihani pun mengaku, ia bersama sejumlah LSM yang investigasi menemukan, indikasi PETI ilegal “ini adalah penambang tanpa izin. yang jelas kami menemukan PETI di tanah milik pemerintah kabupaten Balangan, ini adalah perbuatan ilegal,” tegasnya.

Aspihani menafsirkan makna dari PETI itu adalah kegiatan memproduksi sumberdaya alam berupa mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

“Saya rasa yang namanya PETI itu merupakan sebuah aktivitas tambang kegiatan tanpa izin, dan perbuatannya memicu kepada kerusakan ekosistem dan lingkungan. Kegiatan ini juga berpotensi melahirkan terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat itu sendiri,” kata Aspihani.

Selain itu, kata Dosen Fakultas Hukum Uniska ini, PETI juga berpotensi mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik kewajiban terhadap Negara maupun kewajiban terhadap masyarakat sekitar.

“Karena mereka para PETI tidak berizin, tentu persoalan itu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka patut diduga tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya untuk kegiatan program CRS dan lain sebagainya,” ujarnya.

Dari sisi regulasi, PETI berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dijelaskannya, pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, lanjut Aspihani juga mengatur, bahwa “setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara”.

Aspihani pun merasa sangat aneh, PETI marak beraktivitas di tanah milik DISPERKIM Pemerintah Kabupaten Balangan seluas 133.695 M2.

“Wah…. cukup luas, lokasi tanah milik DISPERKIM KAB. BALANGAN dengan No. Sertifikat: 17.13.07.01.4.00034 / 17.13.07.01.4.00036 Registrasi 3727 seluas 133.695 M2 ini. Ada apa sebenarnya ini?, anda kan bisa saja menilai nya sendiri, mungkin dan patut diduga ada semacam koordinasi, atau apa lah itu namanya, sehingga aktivitas tersebut berada di atas tanah milik pemerintah daerah setempat,” rinci Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) sebuah organisasi advokat tingkat nasional yang didirikan di Gambut, Kalimantan Selatan.

Selain melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kata Aspihani, dalam pengangkutan hasil tambang batubara tersebut, perbuatan para PETI juga sangat mendasar dan mengarah kepada sebuah pelanggaran Pasal 9 Ayat (1) atas Peraturan Daerah (Perda) Kalsel No. 03 tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.

“Pengangkutan hasil tambang batubara ini kami lihat, tidak hanya melewati jalan negara’ di Balangan, namun juga terjadi di sejumlah daerah di Kalimantan Selatan. Seperti di daerah Karang Intan Kabupaten Banjar, jalan negara di wilayah Tanah Laut dan lain sebagainya. Tentunya ini adalah sebuah pelanggaran Perda itu sendiri sebagaimana Pasal 9 Ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang yang mengangkut hasil tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan dengan menggunakan jalan umum diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” katanya.

Pengacara skala nasional ini pun menganalisa hasil investigasinya, dalam aktivitas terjadinya pembiaran PETI yang marak terjadi tersebut dapat di duga kuat adanya keterlibatan langsung sejumlah oknum pejabat dan para petinggi politik.

“Kalau kita kaitkan dengan UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Perda No. 03 tahun 2008 Pasal 9 Ayat (1) tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, saya rasa mereka terindikasi para oknum tersebut patut di sangkakan melanggar Pasal 55, 56 KUHP,” celetuknya sambil tersenyum seraya berkata “Hehehee aparat di lawan !!!…”.

Tokoh pergerakan yang sering berdemo ini pun membeberkan, pihaknya sudah mengantongi nama-nama pengusaha dan oknum pejabat dan petinggi partai politik yang terlibat dalam dugaan aktivitas tambang batubara yang di duga kuat adalah ilegal di Kabupaten Balangan tersebut.

“Yang jelas nama-nama aktor dan oknum pejabat serta tokoh partai politik yang kami duga terlibat dalam PETI sudah kami kantongi, tenang saja !!! Jujur kita sudah tau siapa penambang dan siapa pembelinya. Nggak elok lah nama mereka kita sampaikan, cukup kami saja yang tau. Biarlah waktu berjalan dan berbicara, apakah besok aktivitas itu masih jalan atau tidak, kalau masih jalan maka kita akan melakukan langkah,” tukasnya mengakhiri bicaranya.

Senada dengan salah satu Wakil Direktur Pemerhati Tambang dan Korupsi (PETAK) Kalimantan Selatan, H. Hermansyah, SH menduga, maraknya aktivitas tambang di duga ilegal ini sudah terkondisi dengan rapi.

“Ini, kayaknya sudah terkoordinasi dengan baik, dan patut di duga sudah adanya pengkondisian dengan oknum penegak hukum dan oknum pejabat tinggi daerah setempat,” kata Herman panggilan akrabnya Hermansyah.

Herman bersama tim investigasi mengaku, akan membedah hasil temuan aktivitas pertambangan di duga ilegal ini, dan selanjutnya ia bersama LSM LEKEM Kalimantan selaku koordinator investigasi akan melaporkan ke pihak terkait bila tidak ada tindakan nyata dan tegas dari aparat terkait, tutupnya ringkas.

Terpisah, Ketua Jaringan Daerah Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Kalsel, Gazali Rahman menduga, temuan aktivitas pertambangan yang berjalan di Balangan ini terindikasi ilegal dan tanpa memiliki izin sebagaimana aturan hukum yang berlaku.

“Selain di duga tak berizin, ada indikasi keterlibatan pejabat daerah di Balangan sehingga aktivitas tambang batubara tersebut lancar-lancar saja,” ujarnya.

Gazali pun menduga, aktivitas pertambangan batubara di Balangan ini sepertinya ada pembiaran yang terselubung dan massif.

“Kita akan kaji dan gali secara mendalam permasalahan PETI ini, patut di duga banyak oknum dan pejabat terlibat di dalamnya,” tegas saat dihubungi via phone, Senin (22/04/2024).

Gazali mengancam, apabila aktivitas pertambangan ini tetap berjalan terus, ia dan LSM LEKEM Kalimantan selaku koordinator investigasi akan membawa persoalan tersebut ke instansi terkait di Jakarta.

“Besok kita akan bedah perkara dengan pak Ketua Tim (red Aspihani Ideris). Pelaku usaha di duga ilegal ini sudah kita ketahui. Semuanya sudah kita ketahui pak, baik siapa yang mengatur koordinasi, ia seorang pimpinan salah satu parpol besar, juga pembeli Nya kita tahu semua, ia adalah anak orang berpengaruh. Tenang saja nama-namanya sudah kita kantongi. Tinggal kita membuat laporan saja lagi,” tegas Zali.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Balangan AKBP. Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. via WhatsApp messenger “Terimakasih infonya, sdg akan ditindaklanjuti bersama² dg pemkab,” tulis Kapolres Balangan dalam SMS-Nya WhatsApp Nya. (dik)

Berita Terkait

Terdakwa Kasus Netralitas ASN di Pilkada ...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Dukung ...
BABAK Kalsel Peringati Hari Anti Korupsi ...
Prof Yusril Sebut Selain OA Peradi ...