Tugas dan Fungsi LSM di Indonesia

Ilustrasi pembahasan UU Ormas (Foto: Dokumentasi/Perpustakaan Mahkamah Konstitusi).

sinarpublik.com; Jakarta | LEMBAGA Swadaya Masyarakat (LSM) pertama kali diatur melalui Undang-Undang 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, seiring perjalanan waktu, perkembangan LSM mempunyai lingkup kegiatan yang tidak terbatas pada lingkungan hidup.

Simak tugas dan fungsi LSM di Indonesia sesuai UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Diketahui, pada hari ini, Selasa (27/02/2024), negara di seluruh dunia memperingati Hari LSM Sedunia.

LSM di Indonesia

Di Indonesia, aturan mengenai LSM pertama kali ada di UU 4/1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab, kala itu, LSM kebanyakan bergerak dalam hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Organisasi kemasyarakatan seperti LSM kini diatur dalam UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas. Pasal 5 dan Pasal 6 UU ini mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia.

Tugas LSM sebagai Ormas:

1. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat

2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat;

3. Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

4. Melestarikan, memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;

5. Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;

6. Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;

7. Menjaga, serta memelihara, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa;

8. Mewujudkan tujuan negara.

Fungsi LSM sebagai Ormas:

1. Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;

2. Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;

3. Penyalur aspirasi masyarakat;

4. Pemberdayaan masyarakat;

5. Pemenuhan pelayanan sosial;

6. Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa;

7. Pemelihara dan pelestari norma, nilai, serta etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

8. Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;

9. Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;

10. Penyalur aspirasi masyarakat;

11. Pemberdayaan masyarakat;

12. Pemenuhan pelayanan sosial;

13. Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa;

14. Pemelihara dan pelestari norma, nilai, serta etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Berita Terkait

Fakta Terungkap! Ini Alasan Polda Kalsel ...
Apresiasi Masyarakat atas Tindakan Tegas Polisi ...
Penyitaan Barang UMKM “Mama Khas Banjar”, ...
Babak Kalsel Soroti Kinerja Oknum Lurah ...